Ini Dia Cara Suami Memanggil Istrinya Yang Diperbolehkan Dalam Islam | Di dalam islam, ada hukum yang mengatur mengenai bagaimana seorang suami memanggil istrinya yang diperbolehkan dalam islam.
Syaikh As-Sa’di mengatakan,
أنه يكره للرجل أن ينادي زوجته ويسميها باسم محارمه، كقوله ” يا أمي ” ” يا أختي ” ونحوه، لأن ذلك يشبه المحرم
“Dimakruhkan seorang suami memanggil isterinya dengan panggilan nama mahramnya seperti ‘wahai ibuku’, ‘wahai saudaraku (mari dek)’ atau semacam itu. Karena seperti itu berarti menyerupakan isteri dengan mahramnya.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 893)
Namun, kalau melihat dari kebiasaan suami memanggil isterinya dengan panggilan ‘ummi, dek, mama atau semisal itu’, secara jelas kita tahu bahwa maksudnya adalah bukan panggilan zhihar seperti yang dimaksudkan orang jahiliyyah.
Maka, panggilan seperti itu hanyalah panggilan biasa, bahkan panggilan yang menunjukkan rasa sayang atau kedekatan. Sehingga kesimpulannya, memanggil isteri seperti itu tidaklah masalah.
Keromantisan dalam berumah tangga, merupakan hal yang perlu kita bangun, seperti hal nya sauritauladan kita Rosulullah Muhammad SAW memberikan contoh, mengenai bagaimana beliau memanggi istrinya dengan panggilan yang disenangi istri beliau. Source : (adibahasan/arrahmah.com)
Semoga bermanfaat, kunjungi juga :
0 comments:
Post a Comment