Monday, October 19, 2015

Benarkah Larangan Berjabatan Tangan Dengan Perempuan Bukan Mahram ?

Benarkah Larangan Berjabatan Tangan Dengan Perempuan Bukan Mahram ? | Dalam dunia islam, hukum berjabat tangan dengan perempuan bukan mahram banyak sekali diperbincangkan dan bahkan diperdebatkan, ada yang beranggapan bahwa berjabat tangan dengan perempuan bukan mahram diperbolehkan dan ada juga yang mengatakan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan, tetapi kita sebagai umat islam harus selalu memegang 2 hal yaitu Alquran dan Sunnah Rosul dalam setiap memutuskan sebuah perkara.

Terus sebenarnya boleh tidak sih berjabat tangan dengan perempuan yang bukan mahram dalam islam ?
Jawabannya adalah : ......... 

Rasulullah SAW Bersabda  : "sesungguhnya di tusuk kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum dari besi lebih baik baginya dari pada menyentuh perempuan yang tidak halal baginya (menyentuhnya)." (HR.At Thabarani)



Dan tidak diragukan lagi ini adalah zinanya tangan , sebagaimana sabda Rasulullah SAW "Kedua Mata Ikut Berzina , kedua tangan ikut berzina, kedua kaki ikut berzina, dan kemaluan (faraz) Berzina."


Aisyah berkata, “Maka barangsiapa diantara wanita-wanita beriman itu yang menerima syarat tersebut, Rasulullah saw. berkata kepadanya, “Aku telah membai’atmu – dengan perkataan saja – dan demi Allah tangan beliau sama sekali tidak menyentuh tangan wanita dalam bai’at itu; beliau tidak membai’at mereka melainkan dengan mengucapkan, ‘Aku telah membai’atmu tentang hal itu.’

An Nisa(4):43,Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”

Sebenarnya, kalau kita mau memahami dan menerima ayat alquran dan sabda Rasulullah diatas tentunya kita sudah bisa menjawab pertanyaan diatas, tapi sebagian orang yang tidak mau menerima sabda Rasulullah diatas mereka berpendapat dengan tuduhan yang bermacam -macam, Seperti kuno ( klasik ) , tidak berwawasan luas, memutuskan hubungan silaturahmi bahkan dengan meragukan niat-niat baikmu dan seterusnya, itulah yang saat ini menjadi fenomena di masyarakat kita

maka dalam pandangan masyarakat kita berjabat tangan dengan anak perempuan paman dan bibi, serta saudara dan istri paman lebih ringan dari meminum air . kalau seandainya mau melihat dengan kaca mata ilmu terhadap bahaya masalah ini menurut syari'ah , niscaya mereka meninggalkannya . Tentunya kita dalam hal ini harus bijaksana dalam memutuskan perkara tersebut dengan menggunakan 2 dasar yaitu Alquran dan Sunah Rosul sebagai solusinya.

0 comments:

Post a Comment